Abstract
Peraturan Menteri Pendidikn dn Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk dan Teknik Bantuan Operasional Sekolah merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi tuntutan pembukaan UUD 1945. Melalui Permendikbud ini diharapkan pendidikan nasional mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan khususnya pada tsandar pembiayaan untuk menghadapi tantangan di era globalisasi. Beberapa point penting dalam Permendikbud ini adalah kemudahan belajar dengan adanya pendidikan gratis wajib belajar (wajar) selama 12 tahun yakni SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Demikian komitmen yang dibuat oleh pemerintah ini tentu harus didukung dengan stakeholder lainnya agar program ini dapat diwujudkan dan tepat sasaran. Sehingga tidak akan terjadi isu-isu terkait dengan program wajib belajar 12 secara gratis yang tidak lain adalah dengan adanya dana BOS/BOM.