Abstract
Kendaraan bermotor dapat membawa manusia ataupun barang dari satu tempat ke tempat lain. Bagi sebagian masyarakat harga motor tidak terjangkau jika dibeli dengan harga kontan sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan pembiayaan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ataupun dealer untuk mendapatkan kendaraan motor yang mereka inginkan dengan biaya cicilan pada setiap bulannya. Namun, pada setiap pembiayaan sering terdapat masalah yang dialami oleh kreditur seperti adanya penunggakan pembayaran pembiayaan dari pihak nasabah yang mengakibatkan adanya masalah sengketa wanprestasi. Sehingga bagi sebagian nasabah tidak mengetahui apa akibatnya jika mereka melakukan pembiayaan pada Lembaga Keuangan konvensional yang berakhir pada ketidak adilan bagi nasabah itu sendiri. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah ketertarikan penulis terhadap pola penyelesaian wanprestasi dalam pembiayaan motor yang ditinjau dari hukum islam. Dengan masalah utama bagaimana pola penyelesaian wanprestasi dalam transaksi murabahah pada pembiayaan motor pada BPRS Al Salaam.